Fungsi Tugas KEPPKN

FUNGSI KEPPKN :
membantu Menteri dalam melakukan pembinaan dan penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

TUGAS KEPPKN :
1. Memberikan masukan/pertimbangan kepada Menteri melalui Kepala Badan mengenai:
    a. Penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
    b. Pembinaan komite/komisi etik penelitian kesehatan;
    c. Penyelesaian perselisihan antar komite/komisi etik penelitian kesehatan;
    d. Penyusunan pedoman nasional di bidang Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan memanfaatkan hewan coba sebagai subyek penelitian;
    e. Pelaksanaan pengembangan jaringan kerjasama lembaga nasional dan internasional Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
    f. Masalah persetujuan etik yang diberikan oleh komite/komisi etik penelitian kesehatan dalam kasus khusus atau perbedaan pendapat mengenai metode penelitian dan/atau resiko untuk subyek penelitian; dan
    g. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
2. Melakukan akreditasi komite/komisi etik penelitian kesehatan.
3. Menyampaikan laporan kegiatan KEPPKN kepada Menteri melalui Kepala Badan.

Fasilitas komentar tidak disertakan.