Tanpa Persetujuan Etik, Penelitian Tidak Dapat Dilakukan

Tanpa Persetujuan Etik, Penelitian Tidak Dapat Dilakukan

 

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan tanpa persetujuan etik dari KEPK, penelitian tidak boleh dimulai. Peran KEPK memberikan persetujuan etik (ethical approval). Dalam sambutan yang disampaikan dalam pertemuan antara Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) periode 2021-2024 dengan Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) seluruh Indonesia Rabu (4/8/2021) di Jakarta dengan topik Ketangguhan Bangsa Dalam Perspektif Kesehatan, Sosial, dan Kultural Wamenkes Dante juga menyebutkan peneliti merupakan unsur penting dalam melaksanakan suatu penelitian. Tugas utama yang diemban peneliti adalah melakukan penelitian ilmiah yang berpegang teguh pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan.

 

Peneliti yang “memahami etik”, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan subjek penelitian tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, keleluasaan pribadi (privacy), dan martabat (dignity). Subjek hewan coba juga wajib ditangani secara beradab (humane) supaya sejauh mungkin dikurangi penderitaannya. Pelaksanaan kewajiban moral (moral obligations) tersebut adalah inti etik penelitian kesehatan”, ungkapnya lebih lanjut.

Menurut Dante Saksono marwah penelitian akan tercermin dari bagaimana penelitian tersebut dilakukan dengan baik dan benar. Penelitian yang tidak etis sebenarnya banyak, sehingga terdapat anggapan atau argumen bahwa regulasi kehadiran Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) merupakan “reaksi berlebihanterhadap perilaku skandal yang sebenarnya langka dalam penelitian. KEPK mampu melakukan telaah secara independent untuk semua penelitian baik di tingkat nasional, regional dan kelembagaan atau dalam tataran publik dan swasta

Evaluasi eksternal gabungan atau Joint External Evaluation (JEE) tahun 2017 mengidentifikasi bahwa sistem ketahanan kesehatan Indonesia masih lemah di bidang koordinasi dengan sektor lain dalam pencegahan, deteksi dan respon terhadap kondisi darurat kesehatan masyarakat serta kualitas pengawasan, khususnya terkait patogen yang resisten terhadap antibiotik, penyakit infeksi baru, dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Indonesia juga masih lemah dalam analisis dan komunikasi data.

Wamenkes Dante mengatakan ancaman ketahanan kesehatan dapat muncul dalam bentuk ancaman biologi, kimia, terorisme, radio-nuklir, penyakit baru, kekurangan pangan, terlepas dari asal atau sumbernya. Sekitar 70% dari penyakit infeksi pada manusia yang (baru) muncul adalah penyakit zoonosis.

Sesuai dengan peta jalan kemandirian farmasi dan alat kesehatan, pemerintah telah bertekad untuk meningkatkan industri bahan baku obat dan juga peningkatan produksi alat kesehatan dalam negeri. Dalam hal ini, KEPK memegang peranan yang penting untuk menjembatani hal tersebut agar berjalan dengan baik

Ketua KEPPKN Pratiwi Sudarmono menjelaskan tanggal 4 Mei 2021, KEPPKN periode 2021-2024 dilantik oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menurut Pratiwi Sudarmono Komisi etik penelitian kesehatan dan kedokteran didirikan menyambut pengembangan Iptekdok bidang kesehatan sebagai bidang ilmu yang paling pesat perkembangan dalam 100 tahun terakhir. Dalam penerapannya mau tidak mau menggunakan manusia dan hewan sebagai subjek penelitian.

KEPK juga ditujukan untuk meningkatkan kajian-kajian etik dalam rangka menyelenggarakan penelitian kedokteran dan kesehatan yang makin meningkat mutunya yang ditujukan meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan umat manusia pada umumnya. Tugas Komisi etik penelitian kesehatan dan kedokteran memberikan layanan kaji etik.

 

Kedepan, penelitian kesehatan dan kedokteran harus ditingkatkan. Untuk mencegah ketergantungan Indonesia dari negara luar. Seperti yang dirasakan saat pandemi ini. “Kita merasa Infrastruktur penelitian masih sangat kurang”, ungkap Ketua KEPPKN. Peneliti kesehatan dan kedokteran dan dana juga sangat terbatas sehingga pada saat negara dan masyarakat memerlukan tidak bisa memenuhi permintaan untuk obat-obatan, untuk vaksin untuk menanggulangi penyakit secara komprehensif.

(Fachrudin Ali Ahmad)

Label

Berita

Fasilitas komentar tidak disertakan.